PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketentuan mengenai Satuan Penjaminan Mutu diatur lebih lanjut dalam Statuta.
