PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas: a. Unit Laboratorium dan Bengkel; b. Unit Bahasa dan Perpustakaan; dan c. Unit Teknologi Informasi.
