PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan unsur penunjang yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Ketentuan mengenai Unit Penunjang diatur lebih lanjut dalam Statuta.
