PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel. (2) Unit Bahasa dan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan. (3) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan teknologi informasi. (4) Ketentuan mengenai Unit Penunjang diatur lebih lanjut dalam Statuta.
