PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang energi dan sumber daya mineral.
