PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja, penyiapan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara, hukum, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana.
