PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
