PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipimpin oleh Ketua yang merupakan tenaga Dosen dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi. (2) Untuk melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi. (3) Pembinaan Program Studi dilakukan oleh Wakil Direktur I. (4) Ketentuan mengenai Program Studi diatur lebih lanjut dalam Statuta.
