PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam melakukan proses penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), TPKN melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan Kerugian Negara dengan memperhatikan: a. perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian; b. penetapan nilai Kerugian Negara berdasarkan jumlah dan/atau besaran Kerugian Negara yang pasti;
c. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya yang bertanggung jawab mengganti Kerugian Negara, sesuai dengan peran dan/atau keterlibatannya dalam perbuatan / tindakan yang merugikan negara; dan d. kelengkapan dokumen.
