Pasal 10
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) KPA wajib melaporkan setiap indikasi Kerugian Negara yang dilakukan Bendahara kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil verifikasi dari Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 huruf a dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Hasil laporan pemeriksaan unit pengawasan internal atau eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan berpotensi adanya perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2) yang dilakukan oleh Bendahara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan. (4) Selama dalam proses pemeriksaan laporan hasil Kerugian Negara Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan menunjuk Bendahara pengganti yang ditetapkan melalui Keputusan KPA.
