Pasal 11
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mengumpulkan dan melakukan pemeriksaan dokumen antara lain: a. Keputusan Pengangkatan Bendahara; b. laporan dan kronologis terjadinya Kerugian Negara dari Bendahara atau hasil pemeriksaan Unit pengawasan internal atau eksternal kepada KPA; c. Berita Acara Pemeriksaan Kas; d. Register Penutupan Buku Kas; e. surat keterangan sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan clan PA/ KPA; f. rekening koran bank;
g. foto kopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas; h. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; i. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana; j. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan; k. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan; dan l. dokumen terkait lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas Kerugian Negara. (2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi pemeriksaan Kerugian Negara kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan.
