Pasal 12
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal terdapat Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil verifikasi pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat: a. besarnya Kerugian Negara; b. jenis perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian; c. Bendahara yang diduga sebagai penyebab Kerugian Negara. (2) Dalam hal tidak terdapat Kerugian Negara Menteri atas rekomendasi TPKN memerintahkan KPA untuk menghapus kasus Kerugian Negara Bendahara dan mengeluarkan dari Daftar Kerugian Negara. (3) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan laporan hasil verifikasi pemeriksaan TPKN kepada BPK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
