PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila berdasarkan surat dari BPK sesuai laporan hasil verifikasi pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja, Menteri MENETAPKAN kasus Kerugian Negara dihapuskan dari daftar Kerugian Negara. (2) Apabila berdasarkan surat dari BPK sesuai laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 terbukti ada
perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja, Menteri menugaskan TPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BPK MENETAPKAN terjadinya Kerugian Negara.
