Pasal 8
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) KPA atau Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima basil verifikasi dari Tim Ad Hoc. (2) Menteri menugaskan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk menindaklanjuti mengenai adanya potensi Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya laporan dari Pimpinan Tinggi Madya. (3) TPKN melakukan pemeriksaan terhadap laporan Tim Ad Hoc atas laporan hasil verifikasi potensi Kerugian Negara dan melakukan pengecekan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (4) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada Menteri dalam jangka waktu paling larnbat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan.
