Pasal 7
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas:
- menyelesaikan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Unit Tinggi Madya atau satuan kerja Perangkat Daerah / Pimpinan Unit setingkat manager/ general manager pada instansi terkait yang dibiayai dari bagian anggaran KESDM untuk:
a. TP berdasarkan:
Keputusan Pengangkatan Bendahara;
laporan dan kronologis dari Bendahara atau hasil pemeriksaan terjadinya Kerugian Negara;
Berita Acara Pemeriksaan Kas;
Register Penutupan Buku Kas;
surat keterangan sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari KPA;
rekening koran bank;
fotocopy/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan;
menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan 12) lain-lain keterangan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas Kerugian Negara. b. TGR berdasarkan:
Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri, Pegawai Negeri dan/atau Pejabat Lainnya;
laporan dan kronologis terjadinya Kerugian Negara Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya atau hasil pemeriksaan terjadinya Kerugian Negara;
kapan terjadinya Kerugian Negara;
identitas Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya yang mengakibatkan Kerugian Negara;
jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan barang inventaris BMN dan hal yang diperlukan lainnya;
surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan;
menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; dan 10) lain-lain keterangan yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membuktikan adanya Kerugian Negara;
- melakukan verifikasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas.
- menyampaikan hasil verifikasi dokumen dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima penugasan terkait dengan adanya potensi Kerugian Negara yang dilakukan oleh: a. Bendahara kepada KPA; dan b. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya kepada Pimpinan Tinggi Madya.
