Pasal 47
BAB 6 — KADALUWARSA
(1) Dalam hal Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara berada dalam pengampuan melarikan diri atau meninggal penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampuan yang memperoleh ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperoleh yang berasal dari Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya. (2) Tanggung jawab pengampuan atau ahli waris, yang memperoleh hak dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus dalarn hal:
a. 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan atau ahli waris kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya; atau b. sejak Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/ atau Pejabat Lainnya diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh Instansi yang berwenang mengenai Kerugian Negara.
