PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 48
BAB 7 — SANKSI
(1) Setiap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat Lainnya yang melakukan perbuatan melawan hukum dan/ atau melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menimbulkan Kerugian Negara dikenai sanksi hukuman disiplin pegawai dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hukuman disiplin pegawai dan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan proses TP atau TGR.
