PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 6 — KADALUWARSA
(1) Kewajiban Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa, apabila: a. dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau b. dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi. (2) Kadaluwarsa Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TP dan TGR terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya kepada negara menurut hukum perdata.
