Pasal 45
BAB 5 — PENATAUSAHAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara melalui TGR untuk Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen Kerugian Negara kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; b. menyiapkan kelengkapan adminsitrasi surat-menyurat yang berkaitan dengan penyelesaian Kerugian Negara, termasuk surat pemberitahuan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang belum menyampaikan laporan atas penyelesaian Kerugian Negara; c. mengadministrasikan pembayaran angsuran dari pemotongan gaji/pendapatan lain yang pasti sebagai pelaksanaan eksekusi Keputusan Pembebanan dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
d. memonitor tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan hasil laporan yang diterima dari Pimpinan Tinggi Madya Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya; e. menyiapkan surat permohonan rekomendasi penghapusan tagihan Kerugian Negara kepada Menteri Keuangan jika upaya penagihan dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya tidak membawa hasil karena tidak mampu, meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan, atau tidak dapat diketahui lagi alamatnya; dan f. menyiapkan laporan secara periodik yang akan disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengenai penyelesaian Kerugian Negara.
