Pasal 44
BAB 5 — PENATAUSAHAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Administrasi penyelesaian Kerugian Negara melalui TP untuk Bendahara sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen Kerugian Negara kepada BPK; b. menyiapkan kelengkapan administrasi surat-menyurat yang berkaitan dengan penyelesaian Kerugian Negara, termasuk surat pemberitahuan kepada KPA yang belum menyampaikan laporan atas penyelesaian Kerugian Negara; c. mengadministrasikan pembayaran angsuran dari pemotongan gaji/pendapatan yang pasti sebagai pelaksanaan eksekusi Keputusan Pembebanan dari BPK; d. memonitor tindak lanjut penyelesaian dari Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil yang diterima dari KPA; e. menyiapkan surat permohonan rekomendasi penghapusan tagihan Kerugian Negara kepada BPK jika upaya penagihan dari Bendahara tidak membawa hasil karena Bendahara tidak mampu, meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan, atau tidak dapat diketahui lagi alamatnya; dan f. menyiapkan laporan secara periodik yang akan disampaikan oleh Pimpinan Tinggi Madya kepada BPK mengenai penyelesaian Kerugian Negara.
