PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 5 — PENATAUSAHAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Penghapusan piutang/tagihan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditetapkan Keputusan Penghapusan Piutang/ Tagihan Negara oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah mendapat pertimbangan BPK dan persetujuan Menteri Keuangan.
