Pasal 40
BAB 5 — PENATAUSAHAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Penghapusan piutang/tagihan negara yang sudah mendapat pertimbangan BPK dan persetujuan Menteri Keuangan untuk dihapuskan piutang/tagihan negara dari penatausahaan TP di lingkungan KESDM. (2) Penghapusan piutang/tagihan negara yang sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk dihapuskan piutang/tagihan negara dari penatausahaan TGR di lingkungan KESDM. (3) Penghapusan piutang/ tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk menghapuskan piutang/ tagihan negara dari pembukuan baik yang bersifat sementara maupun bersifat tetap dan berdasarkan alasan tertentu tidak dapat ditagih baik karena tidak diketahuinya pihak yang bertanggung jawab maupun tidak mempunyai orang yang bertanggung jawab memenuhi kewajibannya, agar nilai piutang/ tagihan negara tercatat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
