PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 5 — PENATAUSAHAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Tata cara penyerahan penyelesaian piutang/tagihan negara macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sebagai berikut: a. Menteri menyampaikan surat penyerahan piutang/ tagihan negara macet kepada instansi yang berwenang dalam menyelesaikan masalah piutang dan lelang negara; b. bersama-sama dengan instansi yang berwenang menyelesaikan masalah piutang dan lelang negara mengadakan penelitian dan pemeriksaan atas kebenaran dokumen dan barang dan/atau harta kekayaan lainnya sebagai jaminan dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya; dan c. surat penyerahan piutang/tagihan negara macet dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- SKTJM;
- dokumen pemilikan barang dan/atau harta kekayaan lainnya sebagai jaminan dan pengikatnya;
- surat piutang/tagihan negara/peringatan yang pernah dikirim oleh Pimpinan Tinggi Madya terjadinya Kerugian Negara; dan 4) resume hasil pemeriksaan terakhir terhadap barang dan/atau harta kekayaan lainnya sebagai jaminan, yang dilakukan 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kepada Instansi yang berwenang menyelesaikan masalah piutang dan lelang negara.
