PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 5 — PENATAUSAHAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Dalam hal piutang/tagihan negara macet atau tidak dapat ditagih, dapat diserahkan penyelesaiannya kepada instansi yang berwenang dalam menyelesaikan masalah piutang dan lelang negara.
