PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 5 — PENATAUSAHAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Apabila Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/ atau Pejabat Lainnya menjalani mutasi/pindah, Pimpinan Tinggi Madya melimpahkan hak penagihan atas sisa hutang kepada negara ke Unit Pimpinan Tinggi Madya yang baru dengan membuat Surat Pengalihan Kewajiban Pemantauan dan Penatausahaan Pelaksanaan SKTJM melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
