Pasal 36
BAB 5 — PENATAUSAHAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Dalam hal penyelesaian Kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara dan Pegawai Negeri bukan Bendahara yang akan menjalani masa pensiun, Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran yang akan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat harus mencantumkan adanya piutang negara untuk menerbitkan Surat Penagihan (SPn) sebagai dasar pemotongan uang pensiun oleh PT TASPEN. (2) Dalam hal penyelesaian Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pejabat Lainnya yang akan selesai menjalani tugasnya, Pejabat Lainnya diwajibkan melunasi Kerugian Negara sebelum masa tugasnya berakhir.
(3) Bentuk dan isi Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
