Pasal 42
BAB 5 — PENATAUSAHAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/ atau Pejabat Lainnya yang terhutang dapat mengajukan permohonan Pembebasan Piutang/Tagihan Negara dilengkapi dengan bukti baru kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan pembebasan piutang/ tagihan negara berdasarkan bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditemukan jika tidak dipenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian dan setelah mendapat: a. pertimbangan BPK dan persetujuan Menteri Keuangan untuk TP; b. persetujuan Menteri Keuangan untuk TGR. (3) Pembebasan Piutang/Tagihan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri tentang Pembebasan Piutang/Tagihan Negara.
