PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUMBER INFORMASI KERUGIAN NEGARA
Dalam hal melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang dilakukan oleh Bendahara atau Pegawai Negeri bukan Bendahara yang sedang melaksanakan tugas belajar dan mengalami kegagalan tugas belajar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana Program Magister/ Master (S2) dan Doktor (S3) Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan KESDM.
