Pasal 3
BAB 2 — SUMBER INFORMASI KERUGIAN NEGARA
(1) Timbulnya Kerugian Negara dapat disebabkan karena perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh: a. Bendahara; b. Pegawai Negeri bukan Bendahara; dan c. Pejabat Lainnya.
(2) Perbuatan yang melawan hukum dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan timbulnya Kerugian Negara antara lain meliputi: a. melalaikan kewajiban; b. mencuri; c. menggelapkan; d. menghilangkan; e. merusak BMN. (3) Melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelalaian yang mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan dan/atau tidak melakukan kewajiban kehati-hatian sehingga menyebabkan Kerugian Negara. (4) Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya yang karena perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sengaja atau tidak sengaja mengakibatkan Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan KESDM wajib mengganti Kerugian Negara tersebut.
