PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — SUMBER INFORMASI KERUGIAN NEGARA
(1) Kerugian Negara dapat diketahui dari berbagai sumber informasi, antara lain: a. laporan hasil pemeriksaan unit pengawasan internal atau eksternal; b. laporan atasan langsung yang bersangkutan; c. hasil verifikasi oleh Bendahara atas kekurangan kas; d. pengakuan dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya; e. perhitungan ex-officio; f. sumber informasi lainnya. (2) Sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi KESDM dalam melakukan tindak lanjut ganti Kerugian Negara.
