Pasal 5
BAB 3 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Untuk melakukan proses penyelesaian terhadap setiap Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan KESDM, Menteri membentuk TPKN. (2) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas: a. Menteri sebagai penanggungjawab; b. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; c. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua; d. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris; e. Wakil dari Unit Tinggi Madya sebagai anggota; f. Sekretariat. (3) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. meneliti laporan kasus Kerugian Negara yang terjadi; b. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti pendukung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian baik
sengaja maupun tidak sengaja sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; c. melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya kasus Kerugian Negara di lingkungan KESDM yang dibiayai dari bagian anggaran KESDM serta sewaktu-waktu dapat meninjau ke lokasi kasus Kerugian Negara; d. menghitung jumlah Kerugian Negara; e. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; f. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; g. menyusun bahan pertimbangan dalam rangka pengambilan Keputusan penetapan Kerugian Negara; dan h. penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara termasuk pembuatan Daftar Kerugian Negara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
