Pasal 33
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang disampaikan kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya melalui kepala Pimpinan Tinggi Madya dengan tembusan kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya. (2) Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak bersedia menandatangani tanda terima, maka dibuatkan berita acara memuat keterangan Keputusan Pembebanan telah disampaikan kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya ditandatangani oleh wakil TPKN dan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Berdasarkan Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai atau bertahap ke kas negara dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari setelah Keputusan Pembebanan ditetapkan. (4) Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final dan terhadapnya tidak dapat diajukan keberatan oleh Bendahara, Pegawai Negeri
bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya serta dapat dilakukan sita jaminan.
