PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Penyelesaian Kerugian Negara TGR di lingkungan KESDM selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pembebanan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan Pimpinan Tinggi Madya apabila: a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 telah terlampaui dan Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak mengajukan keberatan; atau b. keberatan yang diajukan Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya ditolak atau diterima sebagian oleh TPKN, maka Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya wajib menyelesaikan Kerugian Negara.
