Pasal 31
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan KPS yang tertera pada tanda terima dan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3). (2) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN mengeluarkan rekomendasi berupa penerimaan atau penolakan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan keberatan dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya diterima oleh TPKN. (3) Dalam hal keberatan yang diajukan Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya diterima oleh TPKN maka kewajiban untuk menyelesaikan Kerugian Negara secara hukum dihapus terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Pembebasan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (4) Apabila setelah jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terlampaui dan TPKN tidak mengeluarkan rekomendasi apapun atas keberatan
yang diajukan Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya, maka keberatan dianggap diterima.
