Pasal 30
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, Sekretaris Jenderal atas nama
Menteri berdasarkan usulan Pimpinan Tinggi Madya MENETAPKAN KPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan KPS kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak KPS ditandatangani dan wajib untuk memperoleh tanda terima dan berita acara dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya. (3) Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak bersedia menandatangani tanda terima, maka dibuatkan berita acara yang memuat keterangan KPS telah disampaikan kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya namun tidak bersedia menandatangani tanda terima dan berita acara, yang ditandatangani oleh wakil TPKN dan Pimpinan Tinggi Madya. (4) Bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
