PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian Kerugian Negara mulai dilakukan pembayaran dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak SKTJM ditandatangani dan dapat dibayarkan secara tunai atau bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya telah mengganti Kerugian Negara, Pimpinan Tinggi Madya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Menteri agar kasus Kerugian Negara dikeluarkan dari daftar Kerugian Negara.
