PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari setelah ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 telah terlampaui dan Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai atau bertahap, TPKN melakukan penagihan ulang sebanyak 2 (dua) kali selama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Apabila setelah penagihan kedua, Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetor secara tunai atau bertahap ke kas Negara, maka Sekretaris Jenderal atas nama Menteri akan menyerahkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Instansi yang berwenang.
