Pasal 34
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila penagihan ketiga yaitu 3 (tiga) bulan dari 40 (empat puluh) hari setelah ditetapkannya Keputusan Pembebanan Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya tidak mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetor secara tunai atau bertahap ke kas Negara maka Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyerahkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Instansi yang berwenang. (2) Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya telah mengganti Kerugian Negara secara tunai atau bertahap, barang dan/atau harta kekayaan lain Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya yang dikenakan sita jaminan dikembalikan kepada Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya. (3) Dalam hal Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya telah mengganti Kerugian Negara secara tunai atau bertahap ditetapkan Keputusan Pelunasan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
