Pasal 26
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/ atau Pejabat Lainnya dapat dilakukan melalui SKTJM dengan ketentuan:
a. jika berdasarkan hasil penelitian terpenuhi unsur Kerugian Negara, TPKN wajib rnengupayakan penyelesaian Kerugian Negara menggunakan SKTJM dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja; dan b. jika Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya yang bertanggung jawab terhadap Kerugian Negara menolak penyelesaian menggunakan SKTJM, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan TPKN MENETAPKAN KPS dalam rangka Penyelesaian Kerugian Negara. (2) Apabila berdasarkan surat dari Pimpinan Tinggi Madya hash pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 terbukti ada perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja Menteri menugaskan Pimpinan Tinggi Madya untuk menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan terjadinya Kerugian Negara. (3) Dalam hal Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya menandatangani SKTJM, maka Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen sah: a. bukti kepemilikan barang dan/atau harta kekayaan lain atas nama Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/ atau Pejabat Lainnya; b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan lain dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya. (4) Bentuk dan isi SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
