PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal terdapat Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil verifikasi pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), paling sedikit memuat: a. besarnya Kerugian Negara; b. jenis perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian; dan c. Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/ atau Pejabat Lainnya yang diduga sebagai penyebab Kerugian Negara. (2) Dalam hal tidak terdapat Kerugian Negara berdasarkan hasil verifikasi pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Menteri atas rekomendasi TPKN memerintahkan Pimpinan Tinggi Madya untuk menghapus kasus Kerugian Negara Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/ atau Pejabat Lainnya.
