Pasal 24
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN bekerja mengumpulkan dan melakukan pemeriksaan dokumen antara lain: a. Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan/ atau Pejabat Lainnya;
b. laporan dan kronologis dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan / atau Pejabat Lainnya atau hasil pemeriksaan terjadinya Kerugian Negara kepada atasan langsung; c. jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, tahun perolehan, sumber perolehan inventaris BMN dan hal-hal yang diperlukan lainnya; d. Surat Izin Penggunaan (SIP) atau surat keterangan pemakaian BMN/pinjam BMN atas nama Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lainnya; e. Daftar Inventaris BMN (SIMAK BMN); f. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana; g. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; h. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau pengadilan; dan i. dokumen terkait lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tuntutan pengembalian atas Kerugian Negara. (2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi pemeriksaan Kerugian Negara kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan.
