Pasal 23
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pimpinan Tinggi Madya wajib melaporkan setiap indikasi Kerugian Negara yang dilakukan Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/ atau Pejabat Lainnya kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil verifikasi dari Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 huruf a dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Hasil laporan pemeriksaan unit pengawasan internal atau eksternal yang disampaikan kepada Menteri dan berpotensi adanya perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (3) Menteri menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lainnya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.
