Pasal 22
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai atau bertahap ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Keputusan Pembebanan ditetapkan. (2) Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final, dan terhadapnya
tidak dapat diajukan keberatan oleh Bendahara serta dapat dilakukan sita jaminan. (3) Apabila penagihan ketiga yaitu 3 (tiga) bulan dari 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Pembebanan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetor secara tunai atau bertahap ke kas Negara maka Menteri akan menyerahkan Kerugian Negara kepada Instansi yang berwenang. (4) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara secara tunai atau bertahap, maka barang dan/atau harta kekayaan lain Bendahara yang dikenakan sita jaminan dikembalikan kepada Bendahara. (5) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara secara tunai atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan Keputusan Pelunasan Kerugian Negara oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
