PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal kasus Kerugian Negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti Kerugian Negara, maka Bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
