PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sesuai SKTJM, Bendahara dapat menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan lain yang dijaminkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan TPKN. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), BPK mengeluarkan surat
rekomendasi kepada Menteri agar kasus Kerugian Negara dikeluarkan dari daftar Kerugian Negara.
