PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian Kerugian Negara mulai dilakukan pembayaran dalam jangka waktu paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani yang dapat dibayarkan secara tunai atau bertahap. (2) Pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Apabila Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan/atau harta kekayaan lain dan/atau surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/ atau harta kekayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
