PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah mendapat rekomendasi dari BPK MENETAPKAN KPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan laporan kepada BPK mengenai penetapan KPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan meminta BPK agar menerbitkan KPBW terhadap Bendahara.
