PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN HARGA JUAL GAS BUMI HILIR
(1) Biaya Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan paling besar 7% (tujuh persen) dari Harga Gas Bumi. (2) Dalam hal penyaluran Gas Bumi sampai ke Konsumen Gas Bumi melalui lebih dari satu Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, Biaya Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi di antara Badan Usaha.
