Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN HARGA JUAL GAS BUMI HILIR
(1) Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan: a. pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi; b. penyaluran Gas Bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga Gas Bumi (dedicated hilir); c. pencairan Gas Bumi; d. kompresi Gas Bumi; e. regasifikasi; f. penyimpanan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas; dan/atau g. pengangkutan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas; (2) Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengatur. (3) Badan Pengatur mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara perhitungan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan: a. IRR ditetapkan paling besar 11% (sebelas persen) dalam mata uang dolar Amerika Serikat; b. dalam hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi melakukan pengembangan
infrastruktur pada wilayah yang pasar Gas Bumi dan infrastrukturnya belum berkembang (pioneering), Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan IRR paling besar 12% (dua belas persen) dalam mata uang dolar Amerika Serikat; c. dalam hal terdapat kondisi tertentu, Menteri dapat melakukan evaluasi dan MENETAPKAN perubahan besaran IRR sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. volume Gas Bumi yang digunakan dalam perhitungan keekonomian awal sebesar alokasi Gas Bumi yang dimiliki atau 60% (enam puluh persen) dari kapasitas desain pipa yang dibangun, mana yang lebih besar; dan e. umur keekonomian proyek, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk pipa Gas Bumi yang terintegrasi dengan sistem infrastruktur Gas Bumi, umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 15 (lima belas) tahun sejak pengaliran Gas Bumi pertama;
- untuk pipa Gas Bumi yang telah melewati batas waktu 15 (lima belas) tahun, umur keekonomian dihitung sesuai hasil evaluasi kelayakan teknis melalui penilaian sisa umur layan (Residual Life Assessment);
- untuk pipa Gas Bumi yang terhubung dengan pipa transmisi atau sumur Gas Bumi dan tidak terintegrasi dengan sumber pasokan lain, umur keekonomian proyek dihitung berdasarkan jangka waktu alokasi Gas Bumi; dan
- untuk pipa Gas Bumi lain yang tidak termasuk dalam kondisi pipa Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Menteri melakukan evaluasi dan MENETAPKAN umur keekonomian proyek.
(5) Metode perhitungan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sampai dengan huruf g dilaporkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (7) Dalam hal biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditimbulkan dari kegiatan usaha penyimpanan, kegiatan usaha pengangkutan, dan kegiatan usaha pengolahan, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi melaporkan besaran biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (8) Biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, dan wajar, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan Badan Usaha dan konsumen.
