Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN HARGA JUAL GAS BUMI HILIR
(1) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib mengajukan usulan Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta usulan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung. (2) Rincian perhitungan dan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Harga Gas Bumi; b. usulan biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi; dan c. usulan Biaya Niaga. (3) Untuk biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) melaporkan besaran biaya pengelolaan infrastruktur Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan rincian perhitungan dan data pendukung.
